Sukses

Satpol PP Kota Tangerang Akan Patroli Awasi Warga Buang dan Bakar Sampah Sembarangan

Warga Kota Tangerang yang kedapatan membuang atau membakar sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.

Liputan6.com, Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyiagakan personel Satgas Pengendalian Pencemaran untuk menegakkan aturan-aturan yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal ini menyikapi Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan membuang dan membakar sampah sembarangan.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan, Satgas Pengendalian Pencemaran adalah personel yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan terhadap warga yang membuang dan membakar sampah sembarangan. Di dalamnya ada Bidang Gakum yang berisi para Penyidik PPNS.

"Mereka bertugas menegakkan Perda dan Perwal di Kota Tangerang. Termasuk pada pelanggaran SE Wali Kota terbaru terkait pengelolaan sampah ini. Aturan ini tidak bisa dianggap remeh ditengah kondisi udara saat ini, harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara," ujar Wawan, Sabtu (26/8/2023).

Satgas tersebut akan melakukan pengawasan dan patroli setiap hari. Mereka akan melakukan penindakan persuasif hingga penindakan hukum tindak pidana ringan (Tipiring) yang akan dilakukan sesuai kondisi di lapangan.

"Ini juga dilakukan bersama OPD terkait lainnya," kata Wawan.

Dia juga menjelaskan, dalam SE Wali Kota terbaru ini, siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

 

2 dari 2 halaman

Sanksi Penjara 6 Bulan atau Denda Rp50 Juta Menanti

Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu yang melanggar.

"Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita," jelas Wawan.

Satpol PP membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. Masyarakat Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

Video Terkini